DPRD Jatim Serahkan Polemik Desa Mundurejo ke Kejaksaan

JEMBER – Polemik baru kian bermunculan dalam proses hukum Edi Santoso kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember. Dalam kasus ini, DPRD Jatim mengimbau semua pihak agar mengikuti prosedur hukum yang telah diproses oleh Kejaksaan.

 

“Soal kasus yang menimpa kepala desa Mundurejo, kami juga memonitor, dan saat ini kan sudah ditangani oleh pihak kejaksaan, dan kami mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” kata Putri seusai agenda seminar di salah satu hotel di Kabupaten Jember, Selasa (25/7/2023).

 

Putri berpendapat jika proses hukum yang menimpa Edi Susanto seharusnya bisa dicegah. Ia menyayangkan jika pendamping desa, Camat, dan DPMD tidak memaksimalkan perannya dalam memberikan bimbingan dan pendampingan kepada Kepala Desa. HPL melihat fenomena tersebut, seolah-olah kepala desa dibiarkan bekerja sendiri tanpa tahu arah harus kemana.

 

“Seharusnya kasus yang dialami kepala desa Mundurejo, bisa dicegah, jika yang diatasnya memberikan pendampingan, seperti pendamping desa, DPMD (Pemkab Jember),” ujarnya.

 

Tidak hanya itu, dirinya juga seringkali saat melakukan kunjungan kerja, mendapat pengaduan dari Kepala Desa. Mereka mengatakan bahwa kerapkali menjadi objek pemerasan oleh oknum LSM, APH maupun oknum pers (wartawan), dengan dicari-cari kesalahannya.

 

“Adanya teror dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan pemerasan, terlebih dalam kasus pengelolaan dana desa, karena minimnya pemahaman kepala desa dalam pengelolaan dan kurangnya bimbingan dan pelatihan yang diberikan oleh pemerintah di atasnya, seperti Pemerintah Daerah tingkat 2,” paparnya.

 

HPL pun meminta kepada Kepala Desa, jika merasa tidak bersalah, untuk tidak segan-segan mengadu ke pihaknya. Ia mengimbau bahwa Komisi A DPRD Jatim, maupun pribadi siap memberikan pendampingan langsung.

 

“Kalau yakin tidak bersalah, tapi dicari-cari kesalahannya, silakan teman-teman kepala desa menghubungi kami, kami siap memberikan pendampingan, jika ragu-ragu apakah yang dikerjakan sudah salah apa belum, juga boleh menghubungi kami, kami siap membantu, tapi kalau sudah salah, ya tetap harus diproses kesalahannya,” ujar HPL.

 

Penulis: Ilham W
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *