Site icon Kolom Desa

Berantas Rokok Ilegal, Pemkab Sumenep Sasar 250 Desa

SUMENEP – Dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berencana menyasar toko yang disinyalir mengedarkan rokok terlarang itu. Pemkab akan menyasar 250 desa yang ada di 19 kecamatan se-Kabupaten Sumenep.

 

“Mengedukasi masyarakat agar sadar bahwa mengedarkan rokok ilegal itu salah merupakan tugas bersama-sama,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumenep Laili Maulidi, Senin (24/07/2023).

 

Dalam program yang di mulai sejak 5 Juni hingga 30 Juli 2023 itu, Pemkab Sumenep telah membentuk tim khusus untuk memberantas rokok ilegal. Tim tersebut diantaranya, Satpol PP, DPMPTSP dan Naker, Diskop UKM dan Perdagangan, Diskominfo, Setdakab.

 

Lanjut Laili, pihaknya berusaha memberikan kesadaran pada masyarakat bahwa mengedarkan rokok ilegal atau tanpa cukai sangat dilarang. Dia menyebut, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal.

 

Ia mencontohkan, salah satu tanda rokok ilegal mempunyai 5 kriteria yakni tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk).

 

“Jadi, rokok ilegal jelas diketahui karena diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung,” terangnya.

 

Sebagai informasi, peredaran rokok ilegal telah diatur dalam pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

 

Selain itu, ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

Penulis: Ilham W
Editor: Danu

Exit mobile version