5 Kades Diperiksa Atas Dugaan Korupsi Internet Desa

FLORES TIMUR – Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa lima kepala desa dalam kasus dugaan korupsi dana internet desa senilai Rp 635.697.215. Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari menyebutkan, lima kepala desa (kades) itu berada di wilayah Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur.

 

“Lima kepala desa tersebut, yakni Kepala Desa Ilepati, Wureh, Danibao, Waiwadan, dan Bukit Seburi 1. Kadesnya diperiksa, Senin (24/7/2023) kemarin,” ujar Gede, Selasa (25/7/2023).

 

Gede menerangkan pemeriksaan seluruh kades di wilayah Adonara akan rampung pada pekan ini. Selanjutnya penyidik akan mengagendakan pemanggilan para kades di wilayah Pulau Solor dan Flores Timur daratan.

 

“Nanti setelah kades selesai, kita panggil untuk camat-camat, Kasat PolPP, mantan Wabup Flores Timur,” katanya.

 

Gede menargetkan penyidikan kasus tersebut rampung akhir Agustus 2023. Selanjutnya berkas dan tersangka dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

 

“Akhir Agustus sudah selesai, biar segera limpah,” ucap Gede.

 

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika 44 desa di Kabupaten Flores Timur melaksanakan program internet desa.Program ini berlangsung dua tahap, yakni 2018 dan 2019 dan setiap desa mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta.

 

Namun, program yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp 1,5 miliar lebih ini diselewengkan, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 635.697.215. Jaksa kemudian menetapkan dua tersangka, yakni YPG selaku pemimpin perusahaan penyedia jasa dan YGM sebagai pelaksana teknis lapangan.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *