Sumatera Barat – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar), mengatakan pihaknya akan terus mengoptimalkan pengawalan terhadap Dana Desa 2023. Hal ini bertujun agar dana desa yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat bisa tepat sasaran.
“Pengawalan terus kami optimalkan sejauh ini agar dana desa tidak menyalahi aturan perundang-undangan, hal ini sesuai dengan instruksi dari Kejagung RI,” kata Kepala Kejati Sumbar, Asnawi, didampingi Asisten Intelijen Mustaqpirin, Sabtu (23/7/2023).
Asnawi menjelaskan, pihaknya melakukan pengawalan ini secara berkelanjutan untuk memastikan para Wali Nagari tidak melakukan kesalahan dalam penggunaannya.
“Harapannya dana desa yang sudah digelontorkan oleh pemerintah bisa digunakan dengan baik untuk kepentingan pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi COVID-19, ini yang terus kami dorong,” ujarnya.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menemukan persoalan terkait kesalahan dalam penggunaan dana desa, sehingga para wali nagari se-Sumbar diminta mempertahankan hal tersebut.
Diketahui pada tahun 2023, pemerintah pusat menggelontorkan dana desa ke Sumbar sebesar Rp950 miliar. Menurut pihak Kemenkeu, realisasi per Juni sudah mencapai 40 persen lebih.
“Ini realisasi dana desa di Sumbar sudah di atas rata-rata,” kara Direktur Dana Transfer Umum Direktorat jenderal Perimbangan keuangan Kemenkeu Adriyanto.
Mustaqpirin menegaskan, untuk para Wali Nagari tidak perlu cemas akan adanya pengawalan yang dilakukan Kejati Sumbar beserta jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari). Karena ini sifatnya untuk menguatkan.
“Wali Nagari tidak perlu takut karena untuk melakukan penindakan hukum kami pasti melakukan penelaahan secara cermat serta teliti,” tegasnya.
Menurutnya, penindakan hukum hanya akan dilakukan ketika ada niat jahat. Seperti dana desa untuk kepentingan pribadi seperti membeli mobil, foya-foya, dan lainnya.
“Tapi seandainya permasalahan itu terjadi karena kurangnya pengetahuan, maka itu akan kami koordinasikan dengan pihak Inspektorat. Bukan langsung penindakan hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya membuka diri kepada wali nagari yang ingin berkonsultasi serta memiliki keragu-raguan akan hukum terkait penggunaan dana desa.
Penulis: Hafidus Syamsi
Editor: Rizal