Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, menyita lahan perkebunan dengan luas 1.306,5 hektare. Hal itu dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kasus dugaan tindak pidana korupsi pertanahan tersebut dengan tiga tersangka, yakni TY, TR, dan M. Kasusnya masih berproses dan ketiga tersangka saat ini sudah ditahan,” kata Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar, Minggu (23/7/2023).
Bambang mengatakan, lahan yang disita tersebut merupakan perkebunan PT Desa Jaya Alur Jambu, dengan luas 429 hektare dan lahan perkebunan PT Desa Jaya Alur Meranti dengan luas 877,5 hektare yang berada di Kabupaten Aceh Tamiang.
Kemudian, lahan perkebunan yang disita tersebut, dititipkan kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I untuk pengelolaan dan optimalisasi aset yang disita tersebut.
Selain lahan perkebunan, penyidik juga menyita enam sertifikat tanah atas nama tersangka TY dan TR. Serta empat sertifikat hak guna usaha atas nama tersangka PT Desa Jaya di Desa Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Sampai saat ini, penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan tersangka. Taksiran kerugian negara dan perekonomian negara mencapai Rp46,8 miliar,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan TY, TR, dan M sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang. Ketiganya diduga menguasai eks lahan hak guna usaha (HGU) dan dijual kembali kepada negara.
Tersangka M merupakan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang. TY merupakan direktur perusahaan eks pemegang HGU dan TR diduga menerima uang ganti rugi dari tanah negara.
Para tersangka disangkakan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta subsidair melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Hafidus Syamsi
Editor: Rizal