Dugaan Kasus Tipikor Dana Desa Kapuas Hulu Dalam Tahap Penyidikan

Kasus Tipikor Dana Desa Kapuas Hulu Dalam Tahap Penyelidikan Kejaksaan Negeri Kapuas. Sumber foto: Ilustrasi Freepik
Kasus Tipikor Dana Desa Kapuas Hulu Dalam Tahap Penyelidikan Kejaksaan Negeri Kapuas. Sumber foto: Ilustrasi Freepik

KAPUAS HULU – Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Kalimantan Barat, mengatakan dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa sudah masuk tahap penyidikan. Pihaknya berharap akan dapat menetapkan tersangka dalam waktu dekat ini.

 

 

“Kasus tindak pidana korupsi ini masih menunggu audit kerugian negara dari BPKP, setelah itu kami segera tetapkan tersangka,” kata Safi Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, kepada Wartawan, di Putussibau Kapuas Hulu, Sabtu (22/07/2023).

 

 

Menurut informasi yang diterima, keuangan desa tersangkut kasus korupsi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Nanga Ubat, Desa Datah Diaan, Kecamatan Putussibau Utara. Wilayah Administratif Kapuas Hulu tahun 2019 dengan anggaran sekitar Rp 1,2 miliar.

 

 

 

Safi mengatakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Datah Diaan Kejar juga mengusut kasus korupsi pengadaan bibit ikan Arwana di Kabupaten Kapua Hulu dengan nilai anggaran Rp 1,02 miliar. Menurut dia, dua kasus tersebut sudah menjadi perhatian Kejaksaan Agung, sambil menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

 

 

“Dua kasus itu sudah menjadi atensi pimpinan, karena sudah tahap penyidikan dalam waktu dekat akan ada tersangka,” ujarnya.

 

 

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Lasido Heritson menjelaskan terkait penanganan kasus Tipikor pihaknya sudah koordinasi dengan BPKP untuk segera melakukan audit.

 

 

 

Penulis: Devi arp

Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *