BANGKALAN – Seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, telah diwajibkan untuk melaksanakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tujuannya adalah agar bisa menekan terjadinya tindak pidana korupsi oleh perangkat desa.
“Jadi tahun akhir tahun 2023, semua Kades sudah melaporkan LHKPN, agar bisa mengetahui kekayaan Kades, dalam upaya tekan korupsi,” kata Inspektur Inspektorat Bangkalan, Joko Supriyono, Selasa, 18 Juli 2023.
Dia menjelaskan, Pelaporan LHKPN dilakukan secara mandiri oleh setiap Kades. Pelaporannya melaui laman khusus yang disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu web https://elhkpn.kpk.go.id.
“Nanti Kades tinggal log ini di web yang disediakan oleh KPK. Lalu Kades mengisi secara mandiri,” tutur dia.
Untuk menyukseskannya, kata Joko sapaan akrab Joko Supriyono, pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Deaa (DPMD) setempat, agar mesosialisasikan kewajiban Kades laporkan LHKPN.
“Soalnya Kades di bawah DPMD, kami nanti minta bantu ke DPMD hingga Camat agar memberitahukan ke Kades soal kewajiban laporan LHKPN,” pungkasnya.
Penulis: Ilham
Editor: Danu