JEMBER – I Nyoman Sucitrawan Kepala Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, merespons demo warga Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari, Selasa (18/7/2023). Menurutnya, seluruh aspirasi dari warga tersebut diterima, namun penetapan Kades Mundurejo Edi Santoso telah sesuai prosedur.
“Karena kami berpatokan pada aturan hukum, kami lihat dengan semua perbuatan yang ada. Dan semua tahapan kami sampaikan kepada masyarakat,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/7/2023).
Ia menilai, tersangka sepertinya memang tertutup terhadap warganya. Padahal data intelejen telah terkumpul sejak Mei 2022.
Selain itu, melalui 15 saksi dalam pemeriksaan kasus tersebut menunjukan bahwa pelaku terbukti salah. Nyoman pun menyarankan jika warga ingin membantu kadesnya. Maka, harus mencari dokumen dan barang bukti baru, sehingga bisa meringankan hukuman tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Hifni Yasin Tokoh Masyarakat Desa Mundurejo mengatakan sebelumnya sudah menggelar unjuk rasa di Kantor Kecamatan. Tetapi ia merasa tidak ada kepastian dan penetapan tersangka terhadap Kades Mundurejo tersebut, terkesan dipaksakan oleh Jaksa.
“Seakan akan ada yang memback up dibelakang. Jadi dari hasil negosiasi ini, kami akan musyawarah lagi dengan masyarakat. Karena Jaksa meminta waktu satu minggu lagi untuk mempelajari tuntutan warga,” paparnya.
Hasil negosiasi tersebut disepakati, Jaksa akan mengumumkan sikapnya atas desakan warga tersebut, untuk menentukan tersangka korupsi ini dibebaskan atau akan ditahan.
Penulis: Ilham W
Editor: Danu