FLORES TIMUR – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Larantuka melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi pengadaan sistem informasi desa di Kabupaten Flores Timur. Kasus korupsi yang dilakukan oleh tersangka Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 653 juta.
“Kedua tersangka itu sudah ditahan penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Larantuka pada Selasa (18/7),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, Rabu (19/7/2023).
Kedua tersangka ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka Cabang Waiwerang dalam kasus dugaan korupsi dana internet desa di Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2018-2019 senilai Rp1,4 miliar untuk 44 desa. Menurutnya penahanan tersebut dilakukan setelah diperiksa sebagai tersangka karena berdasarkan bukti bahwa keduanya bertanggung jawab dalam kasus pengadaan sistem Informasi desa tahun 2018-2019 di Kabupaten Flores Timur.
Ia mengatakan kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan internet desa di Kabupaten Flores Timur yang menyeret kedua tersangka mencapai Rp653 juta lebih. Dia menambahkan penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka Cabang Waiwerang melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari di rumah tahanan Larantuka mulai 18 Juli hingga 6 Agustus 2023.
“Penyidik tentu segera merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan,” tutup Abdul Hakim.
Penulis: Erdhi
Editor: Rizal