Diduga Korupsi, Kades Ditangkap saat Karaoke

Konferens Pers Kepolisian atas Kasus Kades Kuncir, Sumber Foto: tribratanews.demak.jateng
Konferens Pers Kepolisian atas Kasus Kades Kuncir, Sumber Foto: tribratanews.demak.jateng

DEMAK – Kepala Desa Kuncir, Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, Agus Triyono ditangkap Polisi saat tengah berkaraoke bersama 4 perempuan. Ia diduga melakukan perjudian dan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021 dan 2022.

 

Ia membantah jika uang hasil korupsi itu digunakan untuk bermain judi ataupun karaoke, melainkan untuk menanam bawang merah.

 

“Uang itu saya suruh bendahara untuk mengambil uang pembangunan Dana Desa, saya pinjam untuk keperluan pribadi,” ujarnya, Jumat (14/7/2023).

 

Di samping itu, Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan, mengatakan bahwa Agus Triyono merupakan kades terpilih periode 2016-2022. Di tahun 2021, Agus Triono meminta uang kepada bendahara desa untuk dikelola dalam bentuk pembangunan. Namun anggaran itu tidak dipergunakan sesuai ketentuan.

 

“Sejauh ini tersangka mengaku uang dana desa digunakan untuk kepentingan menanam bawang merah. Selain itu, yang bersangkutan juga sedang menjalani proses hukum kasus perjudian. Maka dari itu penyidik masih mendalami aliran dana yang digunakan tersangka AT,” terangnya.

 

Polisi berhasil megamankan sejumlah dokumen dari sejumlah saksi. Yang berasal dari sejumlah perangkat desa, kecamatan, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diketahui akibat tindakanya Kerugian negara mecapai Rp 220.696.000.

 

“AT melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan SILPA tahun 2021 sebesar Rp 25 juta dan dana desa tahap I tahun 2022 sebesar Rp 195 juta,” ungkapnya.

 

Penulis: Ilham W
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *