LOMBOK TIMUR – Kejari Lombok Timur melakukan pengusutan atas dugaan korupsi Dana Desa Kerongkong, Kecamatan Suralaga, tahun anggaran 2019-2020. Proses penanganan kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tim penyidik telah mengantongi calon tersangka.
“Sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, M. Isa Ansyori, Senin, (10/7/2023).
Isa mengungkapkan, pihaknya juga telah menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp300 juta. Angka itu muncul dari sejumlah proyek fisik maupun non fisik. Juga dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa.
“Untuk angka pastinya kami masih menunggu dari auditor. Rp300 juta itu baru potensi saja. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, Kejaksaan telah menggandeng auditor dari Inspektorat Lombok Timur untuk memastikan kerugian negara. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus ini telah diserahkan sebagai tambahan informasi. Selain itu, penyidik juga sudah mengantongi nama calon tersangka. Namun sebelum penetapan, pihak Kejari masih menunggu hasil audit.
“Calon sudah ada tapi kita masih menunggu hasil audit keluar dulu,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Desa Kerongkong merupakan salah satu desa yang masuk dalam program pendampingan dari tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Sebelum dilanjutkan ke proses hukum, pejabat desa setempat sudah diminta untuk mengembalikan temuan tersebut.
Namun, aparatur desa dinilai tidak memiliki iktikad baik mewujudkan permintaan Kejaksaan. Pasalnya, hingga batas waktu yang ditentukan, mereka tidak mengembalikan kerugian tersebut sehingga perbuatan yang dilakukan pejabat desa tersebut dianggap perbuatan melawan hukumnya.
“Perbuatan melawan hukumnya sudah jelas,” tutupnya.
Penulis: Erdhi
Editor: Rizal