Site icon Kolom Desa

Tilap Dana Desa, Kades Mundurejo Jadi Tersangka Korupsi

 Ilustrasi Tahanan, Sumber Foto: Freepik

 Ilustrasi Tahanan, Sumber Foto: Freepik

JEMBER – Kepala Desa (Kades) Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember diduga menyelewengkan Dana Desa untuk memperkaya diri. Kades berinisial ES itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah menjalani proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Jember, pada Selasa (11/7/2023).

 

“Sesuai surat perintah Kajari Jember, Surat perintah (Sprint) nomor 875/F.5/12/FD.1/07/2023, tanggal 11Juli 2023, dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tersangka berinisial E-S, jabatan Kepala Desa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan.

 

Usai diperiksa penyidik ES langsung mengenakan rompi warna orange, yang kemudian dibawa ke rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember. Penetapan tersangka dilakukan dengan menghadirkan 15 orang saksi, 1 ahli pidana dan 1 ahli menghitung kerugian negara.

 

“Dari hasil penyidikan, penyidik berkeyakinan telah cukup bukti, kami akhirnya menetapkan ES, sebagai tersangka,” katanya.

 

Sucitrawan menguraikan kasus dugaan korupsi yang bermula pada tahun 2019, yaitu pembangunan proyek paving sepanjang 520 meter dan lebar 3,2 meter. Yang mana proyek tersebut dibangun menggunakan dana pribadi mantan Kades Mundurejo, Marsudi.

 

Lanjut Sucitrawan, dengan biaya konsumsi, pekerja dan swadaya masyarakat setempat, proyek selesai pada tahun 2019. Kemudian pada tahun 2021 tersangka ES menganggarkan pekerjaan Pavingisasi tersebut.

 

“Proyek dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) Mundurejo 7/2021 tentang APBDes tahun 2021. Panjang proyek 300 meter dengan lebar 3,2 meter, yakni masih jalan paving yang sama dengan yang digarap mantan Kades,” terangnya.

 

Tersangka menganggarkan sebesar Rp275 juta pada proyek yang diduga fiktif itu. Selanjutnya tersangka mencairkan seluruh anggaran serta membuat laporan seolah-olah telah membayar uang kepada pekerja, serta bayar pajak. Sehingga terdapat sisa uang sebesar Rp242 juta.

 

“Selain seolah-olah ada pembayaran pada penjual paving berinisial G, juga menjadi saksi, sebesar Rp96 juta. Sisa uang sebesar sebesar Rp145 juta, yang dikusai ES, untuk memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri,” tandasnya.

 

Penulis: Ilham W
Editor: Danu

Exit mobile version