Site icon Kolom Desa

Masyarakat Didorong Pahami Aturan Lintas Batas

Pos Lintas Batas Negara atau PLBN Skouw, Distrik Muaratami, Kota Jayapura. Sumber foto: https://papua.go.id/

Pos Lintas Batas Negara atau PLBN Skouw, Distrik Muaratami, Kota Jayapura. Sumber foto: https://papua.go.id/

JAYAPURA,Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pengelola Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri (BPPKLN) mendorong seluruh warga di wilayah perbatasan untuk bisa memahami aturan lintas batas. Bahkan, sosialisasi aturan lintas batas ini perlu diketahui oleh warga khususnya di Kampung perbatasan agar mengetahui tentang setiap aturan hukum yang berlaku.

 

“Pemerintah provinsi gencar laksanakan sosialisasi aturan lintas batas. Hal itu dilakukan berkaitan dengan penanganan masyarakat di kawasan perbatasan negara,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Batas Wilayah Badan Pengelola Perbatasan dan Kerjasama Provinsi Papua Dolfinus Kareth di Kampung Kayo Batu, Jayapura Utara, Selasa (11/7/2023).

 

Menurut Dolfinus, kedua pemerintah baik RI maupun Papua Nugini melakukan suatu produk hukum yang menjadi dasar yakni basic agreement dan special arrangements. Kedua hal itu yang menjadi dasar pihaknya melakukan kerjasama antara pemerintah PNG dan pemerintah Indonesia.

 

“Ini penting, agar masyarakat yang selalu lakukan aktifitas dari indonesia ke PNG, maupun dari PNG ke Indonesia bisa terpantau,” katanya.

 

Dengan hal itulah, kata Dolfinus, pemerintah provinsi gencar mendorong sosialisasi aturan lintas batas. Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat di wilayah perbatasan sadar tentang aturan hukum yang diberlakukan oleh pemerintah.

 

Sebelumnya, Sebanyak 70 warga Kampung Kayo Batu Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura begitu antusias mengikuti sosialisasi aturan lintas batas dan sosialisasi perekaman pas lintas batas diwilayah tersebut. Hajatan itu digagas langsung BPPKLN Papua berkolaborasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura serta Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kota Jayapura.

 

Mewakili Kepala Kampung Kayo Batu Robert Pui mengatakan, sosialisasi ini sangatlah penting untuk masyarakat kampung Kayo Batu. Menurutnya, ini kali pertama dilaksanakan di Kampung Kayo Batu.

 

“Aturan lintas batas ini sangat penting. Selama ini, kami belum begitu paham. Sehingga hajatan ini sangat penting bagi kami, agar ke depan kami bisa tahu mengenai hal-hal yang perlu dan tidak perlu dilakukan selama ingin melintas,” kata Robert, Selasa (11/7/2023).

 

Robert menambahkan, hal penting seperti aturan lintas batas dan perekaman pas lintas batas mesti terus disosialisasikan agar warga di Kota Jayapura bisa lebih memahami. Ia berharap ke depan tidak terjadi hal-hal negatif.

 

“Sekali lagi, ini hal yang penting. Hal ini perlu kami dapat pengertian, agar ke depan kami tidak lakukan hal negatif,” tandasnya.

 

Penulis: Habib

Editor: Rizal Kurniawan

Exit mobile version