TABOLANG – Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan Anang Syakhfiani menekankan kepada para kepala desa agar dapat mengurus dana desa dengan efisien dan sesuai peraturan. Hal itu dilakukan agar tidak terjerat dalam masalah hukum.
“Bukan zamannya lagi melakukan hal-hal yang menyimpang dalam penggunaan dana desa,” jelas Anang usai melantik melantik kepala desa antar waktu di Tabalong, Selasa (11/07/2023).
Bagi Anang, penduduk di pedesaan saat ini semakin cerdas dan terampil sehingga mereka selalu dapat memantau penggunaan dana desa dengan cermat, termasuk pengawasan yang ketat dari pihak berwenang. Kepala desa dan stafnya juga perlu mengambil pelajaran dari kasus penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh individu di desa tersebut, yang berakhir dengan masalah hukum.
Sebaliknya, kembangkan keinginan yang kuat untuk dapat mewujudkan desa yang berhasil seperti Desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus yang tahun ini mewakili Provinsi Kalsel dalam kompetisi desa tingkat regional III yang meliputi Kalimantan dan Sulawesi. Keberhasilan Desa Murung Karangan dapat menjadi contoh yang positif dan ini merupakan kebanggaan bagi kepala desanya.
Selanjutnya faktor keberhasilan dalam pelaksanaan desa diungkapkan Anang bergantung pada hubungan kerjasama yang sejalan antara kepala desa dan BPD. Kepala desa dan BPD memiliki peran krusial dalam mencapai kesuksesan dalam pemerintahan desa sehingga diperlukan hubungan yang sejalan.
Sebagai infromasi, Pada saat yang sama empat kepala desa pengganti antar waktu yang diangkat adalah Kepala Desa Burum Siswanto, Kepala Desa Puain Kanan Junadi, Kepala Desa Muara Uya H M Syafii, dan Kepala Desa Pamarangan Kanan Linawati.
Penulis: Devi arp
Editor: Mukhlis