Kades dan Bendahara Diduga Kongkalikong Selewengkan DD

Warga saat menyerahkan berkas laporan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Sumber foto: Istimewa
Warga saat menyerahkan berkas laporan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Sumber foto: Istimewa

KEPSUL, – Kepala Desa dan Bendahara Desa Nahi, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula diduga kongkalikong melakukan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Keduanya dilaporkan masyarakat atas dugaan penyelewengan ADD dan DD tahun anggaran 2021 dan 2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

 

“Kita juga mempunyai hak untuk mengontrol dan mengawal Dana Desa. Untuk kontrol Dana Desa bukan hanya instansi terkait saja, tetapi seluruh lapisan elemen masyarakat juga mempunyai hak untuk melakukan pengawalan dan dapat melapor apabila ada dugaan indikasi korupsi Dana Desa,” Ketua Pemuda Ardi Umafagur, Selasa (11/7/2023).

 

Ardi mengungkapkan, anggaran yang diduga digelapkan dan dilaporkan adalah anggaran jalan setapak tahun 2021 sebesar Rp 300 juta karena pekerjaan tidak sesuai RAB. Seharusnya, kata dia, pekerjaan volumenya 200 meter dengan pagu anggaran sebesar Rp 470 juta tetapi hanya dibuat setapak 95 meter.

 

“Itu pun dibuat dua tahap. Tahap pertama dikerjakan Februari sepanjang 25 meter, kemudian tahap kedua dikerjakan bulan Agustus 2022 sepanjang 70 meter dan tidak menggunakan papan informasi proyek,” ujarnya.

 

Ia melanjutkan, kemudian pada anggaran pembangunan jembatan tahun 2022 sebesar Rp 52 juta. Pembangunan jembatan pada Januari 2023 itu dinilai tak sesuai RAB dan tidak menggunakan papan informasi proyek.

 

“Selain itu, bantalan jembatan menggunakan tiang PLN dan aparat desa yang kerjakan,” tutur Ardi.

 

Selanjutnya, anggaran ketahanan pangan tahun 2022 sebesar Rp 155 juta diduga kegiatannya fiktif. Pasalnya, selama ini tak ada kegiatan ketahanan pangan namun dalam LPJ tertulis sudah tuntas dilakukan.

 

“Diduga kades melindungi empat orang aparat desa yang penerima bantuan sosial selaku aparat desa yang aktif yakni Kaur Perencanaan, Sekdes, Kaur Umum, dan Kepala Dusun II,” imbuhnya.

 

Selain itu, lanju Ardi, kades dan bendes juga diduga menggelapkan anggaran stunting tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp 144 juta karena sampai saat ini tidak ada belanja peralatan Pustu. Total kerugian negara yang digelapkan sebesar Rp 651 juta

 

“Ditambah, kades diduga melindungi dua aparat desa yang tidak memiliki ijazah SMA yakni Kasi Kesejahteraan dan Kepala Dusun II,” tegasnya.

 

Sementara itu, Hamsan Naipon selaku warga setempat menambahkan langkah pelaporan diambil agar ada perhatian dan tanggapan dari pihak berwajib dan kasus tersebut telah dilaporkan sejak 5 Juli 2023. Menurutnya, laporan tersebut didasari keinginan warga agar terciptanya kinerja pemdes yang bersih.

 

“Agar tidak menjadi isu liar. Apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada jawaban, maka kami akan melakukan terobosan melalui gerakan aksi moral,” tandas Hamsan.

 

Penulis: Habib

Editor: Rizal Kurniawan

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *