Site icon Kolom Desa

Dana Desa di Malut Capai Rp 834 Miliar

Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba, Lc. Sumber foto: https://www.malutprov.go.id/

Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba, Lc. Sumber foto: https://www.malutprov.go.id/

MALTARA, – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencatat anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023 di wilayahnya mencapai Rp 834 Miliar lebih. Dana Desa yang dianggarkan dari pemerintah pusat untuk disalurkan ke desa jumlahnya meningkat setiap tahunnya.

 

“Jumlah Pagu Dana Desa Tahun 2023 untuk 1.063 Desa se-Maluku Utara adalah sebesar Rp. 834.592.700.000,” kata Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba Lc, Selasa (11/7/2023).

 

Gubernur Gani mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, terdapat 3 fokus prioritas penggunaan Dana Desa yang diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa. Diantaranya meliputi pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa.

 

”Dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa,” ujarnya.

 

Pria kelahiran 21 Desember 1951 ini menjelaskan, penggunaan Dana Desa tahun 2023 telah diatur dalam PMK Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa yaitu dipergunakan untuk program pemulihan ekonomi, dana operasional pemerintah desa, program ketahanan pangan dan hewani. Selain itu, serta untuk dukungan program sektor prioritas di desa berupa bantuan permodalan kepada Badan Usaha Milik Desa, program kesehatan termasuk penanganan stunting.

 

“Kemudian, pariwisata skala desa sesuai dengan potensi karakteristik desa, serta program atau kegiatan lain,” tutur alumnus Islamic Universitas Madinah itu.

 

Gani menambahkan, semakin besarnya dana yang dikelola pemerintah desa untuk pembangunan desa secara berkelanjutan, diperlukan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Dana Desa yang telah disalurkan oleh pemerintah pusat ke desa harus dikelola secara akuntabel, transparan, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran.

 

“Oleh karena itu diperlukan integritas yang tinggi dan kompetensi yang memadai bagi kepala desa dan seluruh perangkatnya dalam mengelola keuangan desa,” imbuhnya.

 

Pihaknya berharap, agar setiap desa jangan hanya bergantung kepada pendapatan transfer secara terus menerus, tetapi pemerintah desa juga harus mampu mengelola Pendapatan Asli Desa (PAD) secara optimal agar pengelolaan keuangan di desa lebih fleksibel dan mandiri. Demikian juga BUM Desa, ada lebih dari 600 BUM Desa yang ada di Maluku Utara yang dapat lebih ditingkatkan kontribusinya secara optimal untuk menambah PAD.

 

“Oleh karena itu pembinaan terhadap BUM Desa juga harus lebih ditingkatkan agar dapat beroperasi dengan optimal sehingga mampu berkontribusi lebih banyak terhadap Pendapatan Asli Desa,” tandasnya.

 

Penulis: Habib

Editor: Rizal Kurniawan

Exit mobile version