PINRANG – Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap AM, tersangka korupsi dana desa di Pinrang, Sulsel senilai Rp 475 juta.
“Tersangka AM atas perintah Kepala Desa Wiring Tasi membuat pertanggungjawaban untuk pembayaran pekerja (tukang) dan pembelian material didasarkan besaran anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kenyataannya pembayaran tukang dan pembelian material berbeda dengan yang terdapat dalam RAB,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada detikSulsel, Jumat (11/7/2023).
AM ditangkap di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep pada Senin (10/7/2023) sekitar pukul 23.30 Wita. AM ditetapkan sebagai buron usai mangkir dari panggilan Penyidik Pidsus Kejari Pinrang.
AM awalnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Tahun 2019 dan 2020. Soetarmi menjelaskan bahwa dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan fisik infrastruktur.
Atas perbuatannya, AM diduga telah merugikan keuangan negara nyaris setengah miliar, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2019 dan 2020 Desa Wiring Tasi.
“Atas perbuatan tersangka AM tersebut, diduga kuat telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 475.939.834,” ungkap Soetarmi.
Penulis: Ulfa
Editor: Danu