Aceh Tetapkan 39 TPS Khusus

foto KPU, Sumber foto: website resmi KPU
foto KPU, Sumber foto: website resmi KPU

AcehKomisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh melaporkan telah menetapkan sebanyak 39 tempat pemungutan suara (TPS) khusus pada pemilu 2024. Yang mana lokasi tersebut tersebar di 23 kabupaten se Provinsi Aceh.

 

“Jumlah TPS pada Pemilu 2024 di Aceh sebanyak 16.046 TPS. Dari jumlah tersebut, 39 di antaranya TPS lokasi khusus dan 16.007 merupakan TPS reguler,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Provinsi Aceh Agusni AH, Senin (10/7/2023).

 

Agusni AH menjelaskan, TPS khusus merupakan tempat pemungutan suara yang ditempatkan di tempat khusus di mana pemilihnya tidak dapat mendatangi TPS secara langsung berdasarkan alamat tempat tinggal pemilih.

 

Seperti, lembaga permasyarakatan maupun rumah tahanan negara dan sekolah dengan asrama yang berpenghuni yang sudah memiliki hak pilih seperti pesantren, panti sosial panti jompo dan lainnya.

 

“Penetapan TPS di lokasi khusus ini untuk memastikan pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Untuk surat suaranya, akan disesuaikan lebih lanjut,” jelasnya.

 

Sebelumnya, KIP Aceh telah  menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 di provinsi Aceh sebanyak 16.046 TPS.

 

“Penetapan jumlah TPS berdasarkan daftar pemilih tetap. Jumlah pemilih tetap di Aceh sebanyak 3.742.037 orang. Dari data pemilih tetap tersebut, maka jumlah TPS di Aceh sebanyak 16.046 TPS,” ujarnya.

 

Ia juga menambahkan, jumlah TPS tersebut tersebar di 23 kabupaten kota, 290 kecamatan, dan 6.499 desa atau gampong. Setiap TPS hanya dibatasi untuk 300 pemilih.

 

Adapun TPS terbanyak berada di Kabupaten Aceh Utara dengan jumlah 1.909 TPS, yang tersebar di 852 desa. Sedangkan jumlah pemilih tetap di Kabupaten Aceh Utara sebanyak 426.471 orang, terdiri 208.695 laki-laki dan 217.776 perempuan.

 

Sedangkan TPS paling sedikit ada di Kota Sabang dengan jumlah 110 TPS yang tersebar di 18 desa. Jumlah pemilih tetap di Kota Sabang sendiri sebanyak 28.762 orang, terdiri 13.984 laki-laki dan 14.778 perempuan.

 

“Jumlah TPS tersebut tidak akan bertambah maupun berkurang. Jika ada warga yang belum masuk daftar pemilih tetap, maka akan dimasukkan dalam daftar pemilih khusus. Mereka dalam daftar pemilih khusus, akan memilih di TPS sesuai dengan alamat berdasarkan KTP,” katanya.

 

Informasi, pemilu 2024 terdiri dari pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024.

 

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *