KEPSUL, – Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Sula Suwandi H Gani mengimbau seluruh kades, BPD dan sekdes di Mangoli Utara agar mempercepat proses penegasan batas desa di desa masing-masing. Pihaknya meminta tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda serta masyarakat membantu pemerintah desa untuk percepatan penyelesaian dokumen penegasan tapal batas desa.
“Saya kembali mengimbau dan tak henti-hentinya mengingatkan kepada para kades, sekdes dan BPD bahwa dokumen penegasan tapal batas desa sangat penting, karena menyangkut dengan desa saudara-saudara tercatat secara administrasi wilayah dan sah secara hukum,” kata Suwandi, Jum’at (7/7/2023).
Suwandi menambahkan, pelaksanaan penegasan tapal batas desa yang dilakukan pemerintah desa tidak menghilangkan hak kepemilikan masyarakat yang berada di wilayah administrasi desa lain. Hal itu sebagaimana diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Contoh dalam penarikan tapal batas desa, misalnya tanah warga Desa Falabisahaya ada di wilayah administrasi Desa Leko Sula, itu tidak menghilangkan hak kepemilikan masyarakat tadi karena itu tetap menjadi hak dari warga Desa Falabisahaya, begitu juga sebaliknya warga Desa Leko Sula,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila dokumen pedoman penetapan penegasan tapal batas desa tidak dilaksanakan oleh kades dan BPD, maka dapat dibilang mereka turut serta menghambat desa tidak diakui oleh negara secara administrasi.
Diketahui, kegiatan ini sekaligus menggelar sosialisasi pedoman penegasan tapal batas desa di Kecamatan Mangoli Utara. Sosialisasi yang dihadiri 7 kepala desa, seluruh ketua Badan Permusyawaratan Desa, dan sejumlah sekretaris desa di Mangoli Utara itu berlangsung di Kantor Desa Falabisahaya.
Penulis: Habib
Editor: Rizal Kurniawan