TANAH BUMBU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di “Bumi Bersujud”, agar dapat menerapkan budaya disiplin membuang sampah. Kepala DLH Kabupaten Tanah Bumbu Rahmad P. Udoyo, di Batulicin Jumat mengatakan, pemerintah telah menetapkan jadwal membuang sampah sejak pukul 20.00 wita hingga pukul 05.00 wita.
“Peraturan ini sudah ditetapkan melalui Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Dan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Sampah Desa, khususnya tertib buang sampah,” jelas Rahmad, Juma’at (07/07/2023).
Dia menyatakan, fokus pada peraturan daerah tersebut, adalah agar masyarakat tidak hanya diminta untuk disiplin membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan. Tetapi masyarakat diminta disiplin membuang sampah di tempat penampungan sampah (TPS) yang sudah ada di setiap wilayah.
Menurut Rahmad, kekurangan pengelolaan sampah disebabkan oleh kurangnya perhatian dan kesadaran masyarakat dalam hal membuang sampah dengan benar dan menempatkannya di Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Selain itu, partisipasi pihak desa dan kelurahan hingga tingkat RT sangat penting dalam membantu pemerintah mengatasi masalah sampah.
“DLH dan Polbindes berencana akan melakukan sosialisasi secara periodik minimal sebulan sekali terutama di wilayah yang padat penduduknya,” ujar Rahmad.
Sebagai infromasi, Untuk melakukan sosialisasi tersebut pihak DLH juga melibatkan Dinas Satpol PP dan Damkar, Bidang PSLB3 dan UPT Pengelolaan Sampah pada DLH, SaPol PP Bina Desa Bidang Trantibum dan Linmas, serta Seksi Trantibum Kecamatan Kusan Hilir.
Penulis: Devi arp
Editor: Mukhlis