Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Kemudian yang dimaksud dengan Desapraja dalam Undang-undang ini adalah kesatuan masyarakat hukum yang tertentu batas-batas daerahnya, berhak mengurus rumah tangganya sendiri, memilih penguasanya dan mempunyai harta benda sendiri. Dalam UU ini beberapa hal yang dimaksud dengan perkataan “Daerah” adalah daerah menurut ketentuan dan pengertian Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah; yang dimaksud dengan “Daerah atasan” adalah Daerah tingkat II dan Daerah tingkat I yang menjadi atasan dari Desapraja; kemudian “Pemerintah Daerah” adalah Pemerintah Daerah menurut ketentuan dan pengertian Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.

Selengkapnya, silahkan akses pada laman dibawah ini.

[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/07/UU_NO_19_1965.pdf”]

Download PDF

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *