Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, mengatur dan menerangkan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemudian dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan
pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Lebih lanjut daripada itu, susunan dan tata cara mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa perlu memiliki payung hukum yang mengatur tersendiri melalui undang-undang.

Secara lebih lanjut, undang-undang mengenai Desa dapat Anda akses untuk mendapatkan versi lebih lengkap dan detail pada laman dibawah ini.

[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/07/UU-Nomor-6-Tahun-2014.pdf” title=”UU Nomor 6 Tahun 2014″]

Unduh File PDF

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *