LAMONGAN – Pihak kepolisian mengamankan Kardjo warga Desa Ngarum, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, karena diduga menganiaya salah seorang Perangkat Desa Ngarum bernama Marsono. Menggunakan palu, pelaku memukul korban di bagian kepala belakang.
“Saat korban sedang ngopi di warung, pelaku yang datang membawa palu, memukul bagian kepala korban,” kata Ipda Anton Krisbiantoro Kasi Humas Polres Lamongan, Selasa (4/7/2023).
Anton menambahkan, warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melerai dan pelaku begitu saja beranjak pergi. Kemudian, dalam keadaan terluka korban oleh warga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Awalnya kronologinya yaitu pelaku meminta korban untuk membacakan berkas yang dibawa. Namun, permintaan pelaku ditolak oleh korban dengan alasan tidak membawa kacamata.
“Korban kemudian dianiaya dengan palu, dipukuli di bagian kepala,” ucap Anton.
Dari keterangan yang diperoleh pihak kepolisian bahwa pelaku menyimpan dendam pada korban. Selain itu, pelaku juga kerap berselisih dengan saudaranya sendiri karena persoalan pembagian tanah warisan.
“Informasinya, pelaku dendam dengan korban karena menjadi perangkat desa yang sering memediasi pelaku dengan para seterunya,” kata Anton.
Dalam kasus ini pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Penulis: Ilham W
Editor: Danu