Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PP No. 60 tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dalam implementasinya belum menjamin pengalokasian Dana Desa secara lebih merata dan berkeadilan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Adapun pagu anggaran Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyusunan rencana dana pengeluaran Bendahara
Umum Negara. Pagu anggaran Dana Desa merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Kemudian Pagu anggaran Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN dapat diubah melalui APBN perubahan dengan catatan bahwa, perubahan pagu anggaran Dana Desa tidak dapat dilakukan dalam hal anggaran Dana Desa telah mencapai 10% (sepuluh per seratus) dari dan di luar dana Transfer ke Daerah (on top).
Selengkapnya, silahkan akses pada laman dibawah ini untuk mendapatkan versi lebih lengkap dan detail.
[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/07/201522-PP-22-Tahun-2015-tentang-Perubahan-PP-60-2014.pdf” title=”201522 PP 22 Tahun 2015 tentang Perubahan PP 60 2014″]