Site icon Kolom Desa

Puluhan Kades di Kepulauan Sula Dinonaktifkan

Ilustrasi Kepala Desa. Sumber foto: Istimewa

Ilustrasi Kepala Desa. Sumber foto: Istimewa

KEPSUL,- Sebanyak 21 kepala desa di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara dinonaktifkan sementara oleh Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus. Penonaktifan atau pemberhatian sementara puluhan kades itu menuai polemik di tengah masyarakat.

 

“Saya ingin menjelaskan bahwa di dalam surat keputusan bupati Itu bukan memberhentikan secara tidak terhormat,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Sula, Suwandi H Gani, Rabu (5/7/2023).

 

Menurut Gani, pemberhentian sementara puluhan kepala desa ini bukan pula sebuah kebijakan bupati. Melainkan dalam rangka menindaklanjuti regulasi yang berlaku atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

 

“Tetapi memberhentikan sementara artinya mengedepankan proses pembinaan, sandarannya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan LHP,” ujarnya.

 

Gani menyebut, acuan regulasi yang dipakai itu terfokus pada LHP, sehingga perlu dijelaskan terkait dengan larangan dan kewajiban kepala desa, sebagaimana pada Pasal 27, 28, 29 dan Pasal 30 serta Pasal 40 ayat 1 huruf, C poin d. Ia menjelaskan, pemberhentian sementara itu sebagai bentuk pembinaan secara profesional yang dilakukan oleh Bupati Fifian Adeningsi Mus, tanpa ada sedikit pun tendesi politik.

 

“Karena ini menyangkut tertib administrasi pemerintahan desa serta pengeloaan anggaran desa,” timpalnya.

 

Sementara itu, Kepala DPMD Kepulauan Sula Rahmat Sillia mengatakan, pemberhentian sementara puluhan kepala desa karena terkait masalah anggaran desa. Para kepala desa beserta bendahara jangan hanya berfikir soal pencairan, namun tidak membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

 

“Kades dan bendahara ini hanya mau cair-cair saja, tapi tidak buat LPJ sehingga terjadi polemik seperti ini,” tegas Rahmat.

 

Ia menyesalkan kalau saja tidak ada permasalahan terkait LPJ, tentu tidak akan terjadi pemberhentian sementara terhadap para kepala desa. Sanksi itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 pasal 70.

 

“Sandaranya banyak namun saya ambil satu saja, yakni Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 di pasal 70,” tutupnya.

 

Diketahui, adapun 21 kepala desa yang diberhentikan itu yakni dari Desa Waiboga, Dofa, Mangon, Keramat Titdoi, Wailia, Modapia, Saniahaya, Minalulu, Leko Sula, dan Leko Kadai. Selain itu, Desa Pelita, Waitulia, Mangoli, Naflo, Kawata, Pelita Jaya, Kabau Pantai, Kabau Darat, Pohea, Fogi, dan Desa Waigai.

 

Penulis: Habib

Editor: Rizal Kurniawan

Exit mobile version