LUMAJANG – Mantan Kades Pandansari Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang bernama Mulyadi terlibat kasus pengrusakan dan pemalsuan dokumen. Akibat dari tindakannya, pelaku didakwa dengan pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen dengan vonis 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
“Tidak ada kata selain terimakasih pada pihak kepolisian, kejaksaan dan juga pengadilan negeri Lumajang, yang sudah serius menangani perkara ini. Sehingga terungkap tabir permasalahan yang selama ini mendera diri saya dan apa yang nyatanya adalah hak saya (obyek tanah-red), itu utuh menjadi fakta yang sebenarnya,” kata korban saat memberikan keterangan.
Mantan kades itu terlibat dalam pemalsuan cap stempel bukti (QC) Desa Pandansari Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang. Yang seharusnya stempel itu dibubuhkan pada sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi kepengurusan atas nama terdakwa Mistari warga Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono.
Terungkapnya beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini, menurut korban menandakan sebuah keseriusan dan proses hukum yang tidak tebang pilih. Sehingga korban berterima kasih pada beberapa pihak yang telah menindak secara tegas ulah mantan kades itu.
Disisi lain, Korban juga berterimakasih pada Pait Hariyanto Kepala Desa Pandansari yang menjabat saat ini. Karena telah membantu mengungkapkan fakta kepemilikan obyek tanah milik korban.
Korban menyampaikan bahwa peran mantan kades dalam perkara ini yakni turut memperlancar proses kepengurusan yang menuju pada terdakwa Mistari. Hal itu jelas tidak bisa dibenarkan karena melanggar hukum yaitu melakukan pemalsuan.
Penulis: Ilham W
Editor: Danu