MOROTAI, – Mantan ASN Pemda Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Aprianto Melkias Siruang, terdakwa dalam kasus dugaan pidana korupsi dana desa (DD) Tiley tahun 2017 resmi menjalani sidang perdana. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Morotai ini berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.
“Terdakwa Aprianto Melkias Siruang juga dihadirkan oleh penuntut umum dalam persidangan tersebut,” kata Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai Erly Andhika Wurara, Selasa (4/7/2023).
Erly menjelaskan, Aprianto didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Kemudian, KUHPidana subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Erly mengatakan usai dilaksanakannya sidang pembacaan dakwaan tersebut, maka sidang selanjutnya diagendakan pada Selasa pekan depan.
“Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi,” tandasnya.
Diketahui, setelah inkrah dalam kasus korupsi dugaan korupsi DD dalam kegiatan pembangunan dapur sehat dan penyertaan modal desa di Desa Tiley Pantai, Kecamatan Morotai Selatan Barat tahun 2017. Ternyata juga terjerat pada kasus dugaan korupsi lainnya. Kasus lainnya itu yakni korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara tahun 2020.
Penulis: Habib
Editor: Rizal Kurniawan