Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PP. No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa bertujuan untuk optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Peraturan ini juga menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk lebih memperkuat asas kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum serta keserasian dan sinergi dalam  pelaksanaan pengaturan dan kebijakan mengenai desa. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya, silahkan akses dan download pada laman dibawah ini.

[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/07/201547-PP-47-Tahun-2015-tentang-Perubahan-PP-43-2014.pdf” title=”201547 PP 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP 43 2014″]

Unduh File PDF

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *