PULAU TALIABU, – Bupati Pulau Taliabu H Aliong Mus dengan tegas menyatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak diizinkan untuk rangkap jabatan. Hal ini berlaku bagi sejumlah BPD di Desa-desa se-Kabupaten Pulau Taliabu yang telah lulus program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“BPD yang rangkap jabatan harus diganti secepatnya,” tegas Aliong, Selasa (4/7/2023).
Tak hanya itu, Aliong juga mengingatkan kepada BPD di Taliabu bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengatur pemerintahan desa. Menurut UU Desa, tugas BPD adalah mengawasi penggunaan anggaran yang dilakukan oleh kepala desa.
Ia menegaskan bahwa kepala desa tidak perlu mundur dari jabatan. Sebab, BPD tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan dalam pemerintahan.
“Sebagai contoh, DPRD tidak campur tangan dalam urusan Bupati dan tidak melakukan intervensi terkait urusan pemerintahan Bupati,” tambahnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa (DPMD) Agusmawati Taufik Koten mengungkapkan bahwa BPD yang telah lulus PPPK akan diberikan pilihan. Karena itu mereka tidak dapat merangkap jabatan.
“Informasi yang kami terima, ada tiga desa di mana BPD-nya telah lulus PPPK. Jadi, BPD yang merangkap jabatan harus memilih salah satu, apakah tetap menjadi BPD atau memilih PPPK,” ungkapnya.
Agusmawati menjelaskan bahwa mulai hari ini BPD yang merangkap jabatan akan segera ditindaklanjuti. Saat ini, DPMD dan Kepala BKD akan memanggil mereka yang bersangkutan.
“BPD yang merangkap jabatan akan diselesaikan, insya Allah hari ini,” tandasnya.
Â
Penulis: Habib
Editor: Rizal Kurniawan