Buntut Dugaan Penyelewengan TKD Sukokerto, Polres Jember Panggil Pelapor

 Kantor Polres Jember, Sumberfoto: Istimewa
 Kantor Polres Jember, Sumberfoto: Istimewa

JEMBER – Pelaporan atas dugaan penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) oleh Kepala Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember terus berlanjut. Kanit Pidsus Polres Jember memanggil pelapor untuk dimintai keterangan dan menyerahkan bukti-bukti dokumen lainya.

 

“Saya melaporkan Kades Sukokerto atas nama warga Sukokerto karena adanya penyimpangan dana dugaan korupsi TKD. Kami meminta ke APH untuk segera menindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. Kami sebagai masyarakat akan mengawal terus kasus TKD di Desa Sukokerto,” Kata Faesol Amin pelapor Kades Sukokerto, Senin (3/7/2023).

 

Ia menjelaskan, salah satu pertanyaan Polres terkait laporannya adalah terdapat atau tidakkah intimidasi dari pihak ketiga atau memang murni laporan warga. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya diperiksa mulai dari jam 15.00 sampai mahrib.

 

“Modus yang dilaporkan masalah TKD, kami sudah menyampaikan ke BPD kemudian pengakuan BPD tidak pernah diajak musyawarah,” terang Faesol.

 

Dengan laporan itu, Faesol berharap agar segera diusut tuntas terkait masalah TKD Sukokerto. Sehingga anggaran yang masuk ke desa ataupun bersumber dari desa digunakan semestinya. Karena masih banyak masyarakat yang kurang mampu dan harus diperhatikan oleh desa.

 

Sementara itu Dwi Sugianto, S.H Kanit Pidsus Polres Jember membenarkan terkait undangan kepada pelapor untuk klarifikasi. Hal itu dilakukan agar mempermudah proses penyelesaian dalam masalah TKD.

 

“Selanjutnya kita mengundang saksi-saksi untuk diminta keterangan, kalau bukti-bukti sudah cukup naik ke lidik dan akan melakukan fulpaket. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dulu dengan Inspektorat untuk menghitung kerugian negara,” tandasnya.

 

Penulis: Ilham W
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *