Pj Kades Pecat Perangkat Desa Tanpa Alasan

Ikustrasi pemecatan, Sumber foto: freepik. Com
Ikustrasi pemecatan, Sumber foto: freepik. Com

Lebong – Pejabat sementara kepala desa (PJ Kades) Desa Talang Leak 1, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong lakukan pemecatan perangkat desa tanpa alasan. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari semua perangkat tersebut.

 

“Kami tidak tahu bahwa kami sudah diberhentikan oleh Pjs kades, pemberhentian semena mena terhadap kami tanpa kami tahu apa dasar dari pemecatan ini sedangkan SK kami sudah diperpanjang kan.” kata Doni Kasi Kesejahteraan, Minggu (02/7/2023).

 

Doni menjelaska, dalam mengangkat dan memberhentikan aparat desa dilakukan melalui musyawarah desa yang harus mengacu dan berpedoman kepada aturan yang ada.

 

Doni mengatakan, ia meminta penjelasan pemberhentian perangkat lama yang dilakukan Pjs Kades secara sepihak ini.

 

“Kami diberhentikan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu,” ujarnya.

 

Doni mengatakan, dirinya meminta haknya gaji selama 1 bulan kepada Pjs Kades agar segera dikeluarkan.

 

“Kami menuntut agar Pjs kades memberikan hak ataupun gaji kami. Kami pernah meminta agar Pjs kades menyelesaikan permasalahan ini satu bulan (1 bulan) yang lalu, namun upaya tersebut nihil,” ungkapnya.

 

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *