Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengalokasian, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa serta mempertimbangkan arah kebijakan dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian, Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selengkapnya, dapat Anda akses pada laman dibawah ini.

[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/07/Permenkeu-48_PMK.07_2016.pdf” title=”Permenkeu 48_PMK.07_2016″]

Unduh File PDF

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *