Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016, dimana Dana Alokasi Umum yang berfungsi untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan bersumber dari Anggaran Penclapatan dan Belanja Negara, merupakan bagian dari belanja negara. Dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, terhadap penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016 untuk 169 (seratus enam puluh sembilan) daerah sebesar Rpl 9.418.975.064.500,00 (sembilan belas triliun empat ratus delapan belas miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta enam puluh empat ribu lima ratus rupiah) dilakukan penundaan.

Selengkapnya. dapat Anda akses secara lengkap pada laman dibawah ini.

[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/07/PMK-no-125-tahun-2016.pdf” title=”PMK no 125 tahun 2016″]

Unduh File PDF

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *