Desa Adat Perlu Buat Aturan Cegah Penyebaran Rabies

Ilustrasi anjing rabies Sumber Foto: Istockphoto
Ilustrasi anjing rabies Sumber Foto: Istockphoto

DENPASAR – Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra mendesak desa adat berperan aktif untuk mencegah penyebaran rabies dengan membuat aturan adat atau pararem. Sebab, Kartika menyebut, satu-satunya desa adat yang sudah membuat pararem untuk mengatur rabies, yaitu Desa Adat Sema Agung, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali.

 

“Padahal, desa adat sesuai kewenangannya dapat membuat pararem untuk mengatur krama di desa adatnya dalam upaya pencegahan rabies,” ujar Kartika, Sabtu (1/7/2023).

 

Ia melanjutkan, desa adat sudah memiliki kearifan lokal soal menyayangi hewan peliharaannya dengan tumpak uye alias upacara selamatan, termasuk harus melakukan vaksinasi hewan penular rabies (HPR). Namun, ketika ditanya langkah Pemprov Bali untuk meminta seluruh desa adat membuat pararem, Kartika mengembalikan sepenuhnya kepada desa adat masing-masing.

 

“Belum semua membuat pararem ya. Tapi, yang paling penting adalah menumbuhkan kesadaran kolektif krama desa adat akan bahayanya rabies, sehingga ada upaya pencegahan yang dilakukan secara mandiri dengan memelihara hewan peliharaannya dengan baik dan benar,” imbuh dia.

 

Terlebih, Pemprov Bali hingga ke tingkat pemda telah menyosialisasikan secara masif upaya pencegahan rabies. Karenanya, Kartika meminta desa adat berperan aktif juga mencegah rabies yang marak terjadi belakangan ini.

 

“Kami bersama Majelis Desa Adat (MDA) mendorong desa adat untuk mendukung pencegahan bahaya rabies. Bahaya rabies harus dicegah bersama, semua harus berperan aktif mulai dari pemprov, pemkab/pemkot, termasuk juga desa-desa adat,” tutup Kartika.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *