Permenkeu Nomor 226 Tahun 2017 Tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 yang diatur berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) yang bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, terdapat perubahan data status Desa. Kemudian berdasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat (13) huruf a Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, perubahan rincian Dana Desa menurut daerah kabupaten/kota sebagai akibat dari perubahan data ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Adapun Dana Desa Tahun Anggaran 2018 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 ditetapkan sebesar Rp60.000.000.000.000,00 (enam puluh triliun rupiah). Kemudian, mengenai tata cara penyaluran Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, mengenai besaran masing-masing Dana Desa di setiap wilayah secara lebih detail dapat Anda akses pada laman dibawah ini.
[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/06/Permenkeu-226_PMK.07_2017.pdf” title=”Permenkeu 226_PMK.07_2017″]