Permenkeu Nomor 225 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa merupakan sebuah aturan mengenai penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Selain itu, yang mencakup dalam peraturan ini yaitu untuk mendukung pelaksanaan program padat karya tunai yang didanai dengan Dana Desa. Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap melalui tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat pada minggu ketiga bulan Juni; tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat pada minggu keempat bulan Juni; serta tahap III paling cepat pada bulan Juli.
Mengenai ketentuan dan hal-hal lebih detail, dapat Anda akses pada laman dibawah ini.
[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/06/PMK-225-Tahun-2017.pdf”]