Mudahkan Wisatawan, Desa Gili Indah Jadi Kecamatan Khusus

Keindahan alam yang menjadi daya tarik wisata Desa Gili Indah Sumber Foto: Istimewa
Keindahan alam yang menjadi daya tarik wisata Desa Gili Indah Sumber Foto: Istimewa

LOMBOK UTARA – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) berencana akan memekarkan Desa Gili Indah menjadi sebuah kecamatan khusus. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat maupun wisatawan di kawasan wisata unggulan KLU itu.

 

“Rencana pemekaran tiga gili jadi kecamatan itu memang terus dilakukan. Hanya saja tidak mungkin bisa langsung dimekarkan,” ujar Kepala Bagian Pemerintahan Setda KLU Suparman, Senin (26/6/2023).

 

Saat ini tengah dilakukan pemekaran dusun di Dusun Gili Trawangan, Meno, dan Air. Sebab syarat pembentukan desa, Pemda KLU harus terlebih dulu memekarkan dusun.

 

“Minimal tiga dusun di Trawangan itu, karena memang di gili ini ada kekhususan dia,” sambungnya.

 

Tiga gili ini dimekarkan dengan tujuan mempermudah pelayanan untuk masyarakat. Selama ini, masyarakat di Desa Gili Indah menghabiskan banyak waktu dan biaya untuk mengurus keperluan di luar pulau.

 

“Kemarin kita disarankan untuk membentuk tim untuk melakukan kajian terhadap usulan itu. Soal moratorium dari pusat, tidak jadi masalah, kita bekerja dulu. Persoalan dilarang atau bagaimana, kita ikuti perintah pusat,” jelasnya.

 

Suparman menyebut ada sekitar 27 usulan pemekaran desa masuk ke Pemda KLU termasuk pemekaran Desa Gili Indah. Pihaknya telah mengusulkan pada Pemerintah Kecamatan Pemenang untuk terlebih dahulu mengutamakan pemekaran dusun Desa Gili Indah ini.

 

“Paling tidak itu yang dilakukan dulu, Tim ini nanti yang akan melakukan pengkajian kelaikan untuk pembentukan desa di sana,” terangnya.

 

Jika Desa Gili Indah ini dimekarkan menjadi kecamatan khusus, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Selain mempermudah pelayanan, juga akan berdampak pada peningkatan PAD KLU nantinya.

 

“Ada plus minusnya, kalau desanya dimekarkan, kemungkinan DD juga akan berkurang,” katanya.

 

Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi mengatakan, pihaknya sedang fokus memekarkan desa. Sedangkan untuk pemekaran kecamatan, masih belum menjadi fokus saat ini.

 

“Karena kemarin sudah ada pertemuan dengan kepala desa, Akad dan teman-teman komite yang mengusulkan pemekaran desa,” ucapnya.

 

Saat ini masih berlangsung moratorium hingga 2024 mendatang. Di sisi lain, data 10 desa yang belum lama ini definitif kabarnya belum masuk ke Kemendagri.

 

“Hal ini dibuktikan dari data BPJS masih 33 desa,” jelasnya.

 

Ia meminta agar tidak ada pemaksaan pemekaran desa jika administrasinya belum siap. Berbicara proses tahapan pemekaran desa, bisa jalan di APBD Perubahan nanti.

“Karena kita mulai dari tim kabupeten.Tim ini yang akan melakukan seleksi terhadap kelengkapan administrasi desa yang melakukan pemekaran,” pungkasnya.

 

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *