DPRD Karangasem Terima Aspirasi dari Desa Adat Bugbug

Ilustrasi aspirasi masyarakat Sumber. Freepik
Ilustrasi aspirasi masyarakat Sumber. Freepik

KARANGASEM –  DPRD Karangasem menerima aspirasi Desa Adat Bugbug, Karangasem. Mereka menolak atas pembangunan Resort Bintang Lima di kawasan suci Pura Gumang dan hutan lindung Bukit Gumang, Desa Adat Bugbug, Karangasem, yang dinilai melabrak Perda RTRW Nomor 17 Tahun 2020.

 

“Kami secepatnya akan menindaklanjuti aspirasi dari warga Desa Adat Bugbug ini. Rencananya setelah libur Hari Raya Idul Adha kami akan menggelar rapat dengan pihak terkait,” tegas ketua DPRD Karangasem Wayan Suastika. Selasa (27/6/2023).

 

Selain itu, I Komang Ari Sumartawan anggota Tim 9 perwakilan warga desa adat Bugbug menyampaikan aspirasinya pembangunan resort tersebut masuk dalam kawasan suci Pura Gumang yang arealnya merupakan hutan lindung dan masuk kawasan penyangga yang sesuai dengan aturan tidak boleh dibangun.

 

“Mereka (investor asing tersebut,red) membangun hanya berbekal UKL-UPL. Selain itu sanagat tidak masuk akal jika Pemkab Karangasem tidak mengetahui turunnya izin dari pusat. Itu adalah hutan lindung dan masuk kawasaan suci Pura Gumang, seharunya itu ada kajian Amdal tidak UKL UPL. Jadi kami mendesak pemerintah untuk menghentikan pembangunan resort tersebut,” pungkasnya.

 

Terakhir, ia mengatakan pembanguan tersebut tidak hanya menodai kesucian pura, keberadaan Resort tersebut juga akan berdampak buruk terhadap lingkungan.

 

nulis: Afn

Editor: Muhklis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *