Bupati Jayapura Ingatkan Penggunaan Dana Desa Sesuai Aturan

Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo. Sumber foto: jayapurakab.go.id
Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo. Sumber foto: jayapurakab.go.id

JAYAPURA, – Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengingatkan kepala kampung (Kades) dalam pengalokasian dan penggunaan dana kampung atau Dana Desa (DD) harus sesuai aturan. Pihaknya juga meminta untuk memperhatikan prioritas penggunaan anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) pelaksanaannya harus sesuai dalam Musrembang.

 

“Prioritas pertama program pemulihan ekonomi, program ketahanan pangan, operasional pemerintah kampung, pembayaran tenaga guru PAUD dan kader-kader Posyandu,” ujar Triwarno, Selasa (27/6/2023).

 

Dirinya meminta kepala kampung harus kreatif dalam memanfaatkan peluang sektor potensi prioritas. Seperti wisata, badan usaha, dan UMKM agar masyarakat dapat mandiri.

 

Sementara itu, Badan Permusyawaratan Kampung (Bamuskam) dalam menjalankan fungsinya dapat mengawasi penggunaan dan alokasi dana kampung bersama masyarakat. Ia menegaskan belanja dana kampung wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan dan kebutuhan masyarakat juga akan diawasi oleh distrik.

 

“Kepala kampung tidak jalan sendiri harus bersama Bamuskam. Dipilih oleh masyarakat, jadi jika ada masyarakat yang harus kasih turun. Kerja dengan baik Bamuskam juga ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kampung,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, dalam penyelenggaraan pemerintahan kepala kampung diminta tidak mengganti operator sistem keuangan desa. Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan sistem.

 

“Jangan main langsung ganti operator sistem keuangan desa. Sudah ada operatornya dan mereka dilatih, jika langsung ganti perangkat terus yang nanti kerja siapa? Karena sekarang semua bekerja sesuai sistem,” tandasnya.

 

Sebelumnya, diketahui Pj Bupati Jayapura melantik sejumlah kepala kampung dan pengurus Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam). Adapun Kepala kampung yang dilantik diantaranya Kampung Yenggu Lama, Gemebs, Pobaim, Singgiri, Bunyom, di Distrik Nimboran. Sementara Pengurus Bamuskam terdiri dari Kampung Kuwase, Singgriway, dan Kuipons. Mereka akan menjabat selama masa periode 2023-2029.

 

Penulis: Habib

Editor: Rizal Kurniawan

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *