Site icon Kolom Desa

Tersangka Korupsi Dana Desa Dibawa Ke Rutan Ambon

Ilustrasi Dana Desa. Sumber foto: Istock

Ilustrasi Dana Desa. Sumber foto: Istock

MALUKU TENGAH, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah ke Rutan Ambon. Kasus ini telah merugikan keuangan negara Rp486 juta pada tahun anggaran 2015 hingga 2019.

 

“Mereka digiring ke Rutan Ambon setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, yakni berkas dan barang bukti serta para tersangka dari penyidik Reskrimsus Polda Maluku ke Kejati,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Ambon Wahyudi Kareba, Senin (26/6/2023).

 

Tiga tersangka tersebut berinisial DT alias Jamal selaku Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Tial. Kemudian SRD alias Samu yang merupakan sekretaris negeri, dan NR alias Neni selaku bendahara. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Pelaksana Harian Kejari Maluku Tengah menahan ketiga tersangka di Rutan Kelas II A Ambon.

 

“Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Juni sampai 16 Juli 2023,” ungkap Wahyudi.

 

Wahyudi menjelaskan, proses pelimpahan berkas dan para tersangka serta barang bukti tahap dua ini dilakukan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Maluku kepada Kasi Penuntutan Kejati Ambon Achmad Atamimi. Selain itu, kepada Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy selaku JPU dalam perkara ini.

 

Ia menjelaskan, untuk berkas perkara tahap dua nomor register perkara: BP/8/V/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 22 Mei 2023 atas nama tersangka DT alias Jamal. Kemudian berkas perkara nomor register perkara: BP/9/V/ RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 22 Mei 2023 atas nama tersangka SRD.

 

“Dan berkas nomor register perkara: BP/10/V/RES.3.3/2023/ Ditreskrimsus tanggal 22 Mei 2023 atas tersangka NR alias Neni,” urainya.

 

Sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa (DD-ADD) dengan indikasi kerugian negara sekitar Rp486,8 juta. Indikasi kerugian keuangan negara ini didasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah.

 

Penulis: Habib

Editor: Rizal Kurniawan

Exit mobile version