Permenkeu Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa merupakan pelaksanaan mengenai penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Desa dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa, selain itu adanya peraturan ini juga bertujuan untuk mempercepat penyaluran Dana Desa terhadap pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa, persyaratan dan tahapan penyaluran Dana Desa. Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota.
Selengkapnya, silahkan akses dan download laman dibawah ini untuk mendapatkan versi lebih lengkap secara mendetail.
[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/06/Permenkeu-50_PMK.07_2020.pdf” title=”Permenkeu 50_PMK.07_2020″]