Permenkeu Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 Tahun 2019 Tentang Pengolaan Dana Desa bertujuan untuk melaksanakan kebijakan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan bantuan Langsung Tunai Desa. Selain itu, peraturan ini juga bermaksud untuk menyempurnakan penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Desa. Dana Desa disalurkan dari RKUN dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/ kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD melalui RKUD.
Untuk Pengelolaan Dana Desa secara lebih lanjut dapat Anda akses pada laman dibawah ini.
[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/06/Permenkeu-40_PMK.07_2020.pdf” title=”Permenkeu 40_PMK.07_2020″]