Dugaan Korupsi TKD, Dinas PMD Jember: Harus Sesuai Regulasi

Kantor DPMD Kabupaten Jember. Sumber Foto: Instagram @dpmdjember
Kantor DPMD Kabupaten Jember. Sumber Foto: Instagram @dpmdjember

JEMBER – Buntut laporan warga atas dugaan korupsi pengelolaan hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember Adi Wijaya mengatakan, anggaran senilai Rp60 Juta itu harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

 

“Kebijakan yang dilakukan oleh Desa selaku aparatur birokrasi semuanya harus berdasarkan regulasi,” kata Adi Wijaya ketua DPMD Jember, Senin (26/6/2023).

 

Menurut keterangan Adi, dirinya membenarkan adanya laporan warga Desa Sukokerto memang sudah masuk ke pihaknya. terkait dengan pelaporan, hal itu berdasar pada regulasi Permendagri no 1 tahun 2016 dan kekayaan desa di Kabupaten Jember, ditindaklanjuti melalui Perbub no 1 tahun 2022.

 

“Pengelolaan terkait tanah kas desa itu ada regulasi yang mengatur, baik melalui Permendagri no 1 tahun 2016 maupun Perbub no 1 tahun 2022 semua teman-teman desa melakukan pedoman pengelolaan TKD,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Adi menegaskan Pengelolaan TKD difokuskan untuk aktifitas pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dan pembangunan desa. Sehingga terlepas apapun bentuknya yang disepakati dalam APBDes, harus dilakukan sesuai dengan prosedur regulasi yang berlaku.

 

Secara terpisah, Ketua BPD Desa Sukokerto Mahfed, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp dirinya menyampaikan sedang meeting. Tapi, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan TKD, pihaknya hanya menyetujui terkait mekanisme sewa menyewa saja.

“Lebih lanjut, terkait TKD kami dari BPD hanya menyetujui mas semua kebijakan ada di Kepala Desa,” tutupnya.

 

Penulis: Ilham W
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *