DPRD Kabupaten Lumajang Resmi Tetapkan Perda APBD

Wakil Ketua DPRD Lumajang. Sumber Foto: dprd.lumajangkab.go.id
Wakil Ketua DPRD Lumajang. Sumber Foto: dprd.lumajangkab.go.id

LUMAJANGDPRD Kabupaten Lumajang telah menetapkan Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda. Hal itu secara administrasi telah diterima melalui rapat antar Komisi yang turut diikuti oleh mitra kerja.

 

 

“Secara administrasi sudah selesai, tapi kita juga akan melakukan pengawasan secara riil kegiatan di lapangannya,” kata H. Bukasan, Wakil Ketua DPRD Lumajang, Senin (26/06/2023).

 

 

Bukasan juga meminta agar Perda tersebut di pantau dalam pelaksanaanya. Ia meminta agar catatan yang berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus segera ditindaklanjuti.

 

 

Ia mencontohkan, semisal pada laporan anggaran 2022 sudah selesai, namun pekerjaannya terdapat kekurangan, maka harus segera ditindaklanjuti. Hal itu bertujuan agar APBD teralokasikan sebagai mana mestinya.

 

 

“Jangan-jangan hanya untuk laporan pada pimpinan saja, tapi pelaksanaannya tidak sesuai. Nah ini yang harus kita awasi bersama,” ujarnya.

 

 

Bukasan menambahkan, jangan sampai terjadi seperti halnya penanganan stunting berupa pemberian makanan tambahan (PMT). Tetapi, dalam prakteknya hanya dilakukan saat ada kegiatan Posyandu saja.

 

 

Oleh karena itu, karena masih ditemukannya pemberian PMT tidak maksimal. Maka laporan dan pelaksanaan harus diawasi bersama, agar tujuan baik dari program tersebut menjadi maksimal.

 

 

Penulis: Ilham W
Editor: Danu

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *