LUMAJANG – Dua pria berinisial MS (42) warga Probolinggo dan S (38) warga Ranuyoso diamankan Satreskrim Polres Lumajang. Keduanya mengaku sebagai LSM KPK dan memeras Subaeri, Kepala Desa Jambekumbu, Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang.
“Akhirnya korban menyepakati untuk memberikan sejumlah uang Rp 4 juta sebagai uang muka kepada tersangka,” ujar Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra dalam konferensi pers, Jumat (23/6/2023).
Dalam aksinya itu, pelaku meminta uang Rp 56 juta dan mengancam akan melapor ke Polisi atas dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan hewan ternak sapi dan kambing.
Setelah menerima uang pelaku kemudian keluar dari Balai Desa dan pergi. Setelah itu, Kades Subaeri mengajak perangkat desa dan warga lainya untuk menangkap kedua tersangka.
Usai diamankan warga, tersangka diserahkan ke Polsek Pasrujambe. Selanjutnya keduanya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Kedua pelaku sudah amankan dan ditetapkan tersangka Dari tangan keduanya, kita berhasil mengamankan uang Rp 4 juta yang diduga hasil pemerasan yang dilakukan kepada Kades Jambekumbu,” katanya.
Barang bukti diamankan berupa uang tunai 4 juta, Atribut LSM KPK, sepeda motor honda beat Nopol N 2921 MW. Dua kartu anggota KPK Tipikor dan surat tugas KPK Tipikor atas nama kedua tersangka.
Karna aksinya tersangka harus di ganjar mendekam di jeruji besi. Pelaku di kenakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
“Kini kedua tersangka telah mendekam di jeruji besi Mapolres Lumajang,” tandasnya.
Penulis: Ilham W
Editor: Danu