MINUT – Pemerintah Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minut Sulawesi Utara mewajibkan pendatang baru untuk melapor sebelum memasuki kawasan desa. Hal ini bertujuan agar dapat meminimalisir masalah baru yang berpotensi terjadi di kemudian hari.
“Pemerintah Desa Laikit Kecamatan Dimembe Minut Sulawesi Utara meminta seluruh pendatang di perumahan yang ada di wilayahnya agar segera melapor dengan membawa surat keterangan domisili dari daerah asal,” ungkap Hukum Tua Desa Laikit Frans Kullu melalui Kepala jaga 4, Yansen Walangitan, Jumat (23/6/2023).
Laporan tersebut diwajibkan kepada orang yang datang untuk berkunjung, hingga tinggal dan bekerja. Pihak Pemdes berharap, berharap agar pendatang untuk mematuhi aturan desa.
Diketahui, sebelumnya pemerintah Desa Laikit melakukan razia di perumahan Griya Mutiara Laikit pada Rabu 21 Juni 2023 beberapa waktu lalu.
Dalam razia tersebut hukum tua bersama pemerintah desa meminta agar semua pendatang yang tinggal di perumahan harus memiliki surat jalan dari desa asal.
“Razia ini untuk penertiban para pendatang, sehingga yang diminta surat jalan dari desa, kartu keluarga dan KTP semua anggota keluarga,” kata Yansen Walangitan.
Dikatakannya, yang melapor akan mendapat surat domisili dari pemerintah desa dan berlaku selama tiga bulan, setelah itu diperpanjang lagi.
Selain Griya Mutiara Laikit, Yansen menyebut ada dua perumahan juga yang sudah mulai beroperasi yaitu M.Icon Laikit dan Permata Laikit tepatnya di jaga 4.
“Kalau tidak ada surat jalan, pendatang yang tinggal di perumahan diminta untuk pulang ke kampung asal dan segera meminta surat tersebut,” tegasnya.
Baginya, ini semua untuk kepentingan mereka dan sesuai aturan yang ada bahwa pendatang wajib lapor satu kali dua puluh empat jam.
Dikatakannya, jika pendatang sudah melapor dan mendapat surat domisili, mereka sudah dilindungi di desa ini.
“Kalau pendatang sudah melapor bisa mengambil surat izin usaha di desa ini,” ujarnya.
Kalau tidak melapor, ditegaskannya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada yang bersangkutan tidak dilindungi oleh pemerintah desa.
Penulis: Ulfa
Editor: Danu