DPR Resmi Perpanjang 9 Tahun Masa Jabatan Kades

Gedung DPR, Sumber Foto: mpr.go.id
Gedung DPR, Sumber Foto: mpr.go.id

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades). Jabatan Kades saat ini menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali.

 

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR.

 

“Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa,” kata Supratman Andi Agtas Ketua Baleg DPR Rai Jumat (23/6/2023).

 

Menurutnya, usulan perpanjangan masa jabatan Kades itu didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa. Ia juga menambahkan bahwa usulan masa jabatan kades itu tak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku. Tetapi masa jabatan kades bisa dijabat sampai 18 tahun.

 

Kesepakatan dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa adalah menyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades. Semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan kades tersebut.

 

“Kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga,” pungkas Supratman.

 

Penulis: Ilham W
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *