Tekan Stunting, Dana Desa Bisa untuk Posyandu

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar. Sumber foto: HUmas Kemendes PDTT.
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar. Sumber foto: HUmas Kemendes PDTT.

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menegaskan Dana Desa bisa digunakan untuk menunjang kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

 

Sebagai ujung tombak pencegahan stunting, posyandu sangat berperan dalam mensosialisasikan pentingnya makanan sehat dan bergizi bagi ibu dan anak di desa.

 

Maka dari itu, Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini mengusulkan agar pengadaan makanan sehat untuk balita sebaiknya memberdayakan para kader Posyandu untuk menyiapkannya.

 

Kemendes PDTT telah membuat program ketahanan pangan dengan economy circular yaitu program pembuatan makanan sehat dari hewan ternak seperti kambing atau ayam.

 

“Sehingga menggerakkan ekonomi dan memberdayakan masyarakat desa,” kata Gus Halim saat Live Instragram dengan Ahli Gizi Masyarakat Dr Tan Shot Yen, Rabu (21/6/20203).

 

Gus Halim mengatakan, jika 74.961 desa menjalankan program ketahanan pangan maka bisa menggerakkan ekonomi desa dan bakal membuat ekonomi Indonesia naik secara signifikan.

 

Mantan Ketua DPRD Jatim ini juga menegaskan bahwa dana desa tidak diperkenankan digunakan sebagai honor relawan dan kader desa. Namun hal itu bisa diganti dengan pemberian akomodasi berupa transportasi.

 

Sehingga kader atau relawan bisa menggunakannya tidak hanya saat dilakukan penimbangan badan atau imunisasi, tapi juga bisa untuk kunjungan ke rumah-rumah balita.

 

“Hal ini agar pertumbuhan bayi-bayi di Indonesia yang saat berkaitan dengan masa depan bangsa tertangani dengan baik,” kata Gus Halim.

 

Dana desa dapat digunakan untuk pembelian alat penimbangan bayi secara digital atau alat USG dengan catatan belum dianggarkan oleh instusi lain.

 

Selain itu dana desa bisa digunakan apa saja asal berkaitan langsung dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya masyarakat (SDM).

 

Gus Halim menegaskan jika dilaksanakan sesuai peruntukkan dengan administrasi yang jelas maka tidak perlu khawatir ada tudingan korupsi.

 

“Tidak perlu ragu, kita sudah bekerja sama dengan Kejaksaan dan Polri. Asal tidak berniat menyalahgunakan dana desa maka tidak perlu takut. Tidak akan ada kepala desa yang jadi tersangka korupsi dana desa jika memang sesuai peruntukkan,” tandasnya.

 

Diketahui, Posyandu menjadi ujung tombak pencegahan stunting di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh hasil survei tahun 2023 oleh Health Collaborative Center (HCC) yang menunjukkan tingkat kepercayaan ibu terhadap layanan Posyandu khusunya untuk Ibu dan Anak sangat signifikan atau tinggi.

 

Survei ini juga merekomendasikan perlunya pendekatan teknologi dan digitalisasi untuk dapat memantapkan kualitas pelayanan di Posyandu.

 

Pemanfaaatan Dana Desa untuk Posyandu dan kegiatan pendukung stunting dalam periode 2015-2022 telah dibangun 42.300 ribu Posyandu, 1,5 juta unit air bersih, 444.000 unit MCK, 14.400 unit Polindes, 45,8 juta meter drainase, 66.700 kegiatan PAUD, 76.600 unit sumur, dan 29.000 unit sarana olah raga.

 

Penulis: Danu
Editor: Ani

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *