Tangani Rabies, Pengurus Adat Desa Bikin Regulasi

Ilustrasi anjing terpapar virus rabies Sumber Foto: Istockphoto
Ilustrasi anjing terpapar virus rabies Sumber Foto: Istockphoto

BULELENG – Pengurus adat Desa Pangkung Paruk, Buleleng akan menerapkan aturan mengenai penanganan Rabies di wilayah tersebut. Dalam regulasi tersebut, akan diatur mengenai eliminasi anjing yang tidak memiliki tanda di leher.

 

“Bagi pemilik anjing peliharaan yang diketahui menggigit orang lain akan dikenakan sanksi kwintal beras,” kata Kelian Desa Adat Pangkung Paruk Gede Arsa Wijaya, Senin (19/6/2023).

 

Ia menambahkan ketika ada anjing orang lain yang menggigit warga maka ada perbedaan. Jika yang digigit meninggal dunia maka pemilik anjing akan menanggung biaya upacara pemakaman hingga proses ngaben.

 

“Itu lebih berat sanksinya ke atas. Jika sampai meninggal warga harus melakukan upacara sampai pengabenan,” ungkap Gede Arsa.

 

Aturan ini diberlakukan setelah sebelumnya, seorang anak perempuan perempuan di Buleleng meninggal akibat terinfeksi rabies. Korban meninggal setelah digigit anjing miliknya sendiri.

 

Korban merupakan Warga Desa Pangkung Paruk bernama Kadek Riska aryantini berusia 5 tahun 10 bulan. Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit namun nyawanya tak tertolong hingga meninggal dunia.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *