KPI Libatkan Desa untuk Awasi Konten Penyiaran

Ketua Komisi Penyiaran Independen Daerah Nusa Tenggara Barat (KPID NTB) Ajeng Roslinda Motimoti saat menghadiri Sosialisasi Desa Peduli Penyiaran yang digelar, Senin (19/6/2023) Sumber Foto: Istimewa
Ketua Komisi Penyiaran Independen Daerah Nusa Tenggara Barat (KPID NTB) Ajeng Roslinda Motimoti saat menghadiri Sosialisasi Desa Peduli Penyiaran yang digelar, Senin (19/6/2023) Sumber Foto: Istimewa

MATARAM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (KPID NTB) mengajak para Kepala Desa di NTB untuk melibatkan masyarakat mengawasi lembaga penyiaran di desa. Pasalnya, dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga penyiaran tidak cukup dilakukan oleh KPID dan pemantau yang sudah ditempatkan di seluruh kabupaten/kota.

 

“Berangkat dari itu, KPID membuat terobosan baru melibatkan masyarakat sebagai pengawas partisipan yang baru berbasis desa sehingga KPID mengeluarkan pedoman Desa Peduli Penyiaran yang pertama di Indonesia,” jelas Ketua KPID NTB Ajeng Roslinda Motimori, Senin (19/6/2023).

 

Ia menambahkan, pada era digitalisasi dan peralihan TV Analog menjadi TV digital yang banyak melahirkan lembaga-lembaga penyiaran baru. Sehingga KPID memandang perlu mengeluarkan pedoman Desa Peduli Penyiaran yang pertama di Indonesia.

 

Sementara Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi DPP harus mampu memberikan feedback yang positif. Sehingga masyarakatnya bisa menikmati siaran dan berita yang sehat dan lain sebagainya.

 

“Di era digitalisasi KPID harus lebih maju bagaimana menyuguhkan program yang kreatif dan inovatif bermanfaat bagi desa tentunya bisa menikmati siaran yang sehat dan tidak hoax,” terang Zulkieflimansyah.

 

Kepala Dinas Kominfotik NTB Najamuddin Amy menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada KPID NTB atas penyelenggaraan sosialisasi DPP sehingga para kepala desa bisa bertemu dengan pimpinan lembaga penyiaran dan stakeholder lainnya. Ia menyebut masyarakat dusun hingga desa dari ujung sape memiliki potensi-potensi yang dimiliki untuk dikembangkan.

 

“Bila potensi-potensi desa yang dimiliki tidak disiarkan maka akan diketahui oleh segelintir masyarakat. Karenanya harus mengajak lembaga-lembaga penyiaran untuk bersinergi dan berkolaborasi untuk kebaikan ekonomi dan pariwisata,” jelasnya.

 

Selain itu, fungsi pengawasan penyiaran diperlukan agar menghadirkan siaran yang informatif, edukatif, sekaligus memberikan hiburan kepada masyarakat. Kepala desa dianggap mempunyai peran penting dalam pengawasan penyiaran karena lembaga penyiaran itu ada di wilayah masing-masing desa dari 70 lembaga penyiaran di NTB.

 

“Kenapa pentingnya para kepala desa ini karena lembaga penyiaran itu ada di wilayah masing-masing desa dari 70 lembaga penyiaran di NTB,” tutupnya.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *